Mau Pesan PIN Murah untuk MEDIA KAMPANYE??

Dari hasil rapat pleno pokja pilkada, diputuskan hari pemungutan suara Pilkada Kota Depok dilaksanakan tanggal 16,bulan 10,tahun 2010

Senin, 12 April 2010

Babai Tolak Pelaksanaan Pilkada E-Voting

DEPOK - Wacana Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail untuk menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) kota Depok 2010 dengan metode elektronik (e-Voting) ditolak anggota DPRD.

Anggota DPRD menilai, rencana tersebut terlalu tergesa-gesa dan sulit diwujudkan untuk pilkada tahun ini.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Depok Babai Suhaimi menilai Nurmahmudi hanya bermimpi untuk menyukseskan pilkada e-Voting. Hal itu, kata dia, dikarenakan pelaksanaan pilkada selama ini masih karut-marut, terutama dalam persoalan daftar pemilih tetap (DPT).

"Jangan mimpilah, laksanakan saja sistem yang ada, yang sekarang saja, DPT masih belum baik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (08/04/10).

Babai menambahkan, pelaksanaan pilkada e-Voting harus mempersiapkan sejumlah perangkat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara pemungutan suara tersebut.

"Kenapa di Jembrana bisa, karena mereka sudah siap dari awal, dan lingkupnya masih pemilihan kepala desa yang jumlah masyarakatnya masih sedikit. Jangan disamakan dengan Depok yang pendudukanya sudah 1,4 juta," tuturnya.

Meski ditentang, sejumlah perguruan tinggi sudah siap untuk bekerja sama menyiapkan segala perangkat kebutuhan penyelenggaraan Pilkada e-Voting. Rektor Universitas Gunadarma (UG) Margianti mengatakan kesiapan pihaknya untuk membantu KPUD melaksanakan pilkada dengan sistem e-Voting.

Sebagai universitas berbasis informasi teknologi, Gunadarma memiliki sumber daya dan perangkat tekhnologi yang mendukung pelaksanaan tersebut.

"Kalau diminta KPU kita siap saja. Perangkatnya sudah banyak tersedia kok. Masalahnya masyarkatnya sudah siap belum, diperlukan perangkat lunak (software) yang mampu membatasi seseorang untuk mengakses situs pemungutan suara berulang-ulang. Tentunya harus didukung dengan perangkat keras (hardware) berupa sebuah server yang kuat dan bagus," ujar Margianti.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Maret 2010 memutuskan setiap daerah dapat diberikan sedikit kebebasan dalam metode pemungutan suara. Salah satunya dengan metode elektronik atau e-Voting seperti yang diajukan Bupati Jembrana, Bali.http://news.okezone.com/read/2010/04/08/338/320761/338/dprd-depok-tolak-pelaksanaan-pilkada-e-voting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukseskan PilKada Sehat !!!